JAKARTA –Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Patrialis Akbar menyisakan banyak cerita. Dari sebutan hakim MK kontroversial
karena titipan penguasa, bekas menteri yang namanya disebut-sebut terkait kasus
terpidana Artalyta Suryani hingga soal wanita muda yang bersamanya saat diciduk
KPK di Grand Indonesia, Rabu (25/1) malam.
Wanita berusia 24 tahun dan cantik itu bernama Anggita Eka
Putri. Belum banyak jejak didapat dari wanita yang mengenakan baju bergaris
putih biru itu saat ditangkap KPK itu. Yang pasti, dia bukan istri Patrialis
Akbar. Karena istri politisi PAN itu bernama Sufriyeni.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga tidak mau
membahas status wanita yang menurut khabar yang beredar akan dibelikan
apartemen seharga Rp2 miliar itu oleh sang hakim. Laode justru membantah
penangkapan terkait gratifikasi seks dari pengusaha importir daging itu
terhadap Partialis.
“Soal siapa wanita yang menemani karena tidak ada hubungan
dengan materi kasus tak perlu diungkapkan,” ujar Syarif, Jumat, (27/1/2017).
Meski begitu Anggita sempat dibawa ke markas KPK setelah penangkapan. Namun
statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi.
Tak sepatah katapun keluar dari wanita berambut panjang
dicat cokelat, berkulit putih bersih dan tinggi semampai itu. Tapi dia tidak
bisa mengelak saat puluhan lampu kamera menghujani wajahnya yang cantik.
Sesekali Anggita berusaha menutup wajahnya dengan lengan kirinya. Sementara
tangan kananya menenteng tas belanjaan.
Patrialis yang ditanya tentang wanita yang bersamanya saat
ditangkap KPK juga bungkam. Bahkan suaranya yang semula berapi-api
mengungkapkan berbagai bantahan atas tuduhan terhadap dirinya langsung hilang.
Lelaki kelahiran Padang 31 Oktober 1958 itu langsung nyelonong dan masuk ke
rumah tahanan KPK.
Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menangkap Patrialis
Akbar karena diduga menerima suap dari pengusaha importir Basuki Hariman
sekitar 200 ribu dolar Singapura. Pemberian duit itu bertujuan agar Patrialis
selaku anggota majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Para pengaju menguji ketentuan Pasal 36C ayat 1 dan ayat 3,
Pasal 36D ayat 1, dan Pasal 36E ayat 1. yang dianggap menghidupkan kembali
sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah
diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009. Namun Hariman, yang merupakan
pemilik 20 perusahaan impor, tak menjadi salah satu pengaju.
Meski demikian, KPK yakin Hariman berkepentingan agar
permohonan itu dikabulkan karena sudah ada beberapa bukti. Dalam kasus ini, KPK
menetapkan empat tersangka. Selain Patrialis ada Hariman, Kamaludin dan Ng
Fenny. Kamal diduga merupakan “tangan kanan” Patrialis. Sedangkan Fenny
merupakan karyawan Hariman. POSKOTANEWS.COM