JAKARTA - Direktur
Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah yang berstatus tersangka
pemberi suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI diketahui
merupakan bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fahmi diduga menyuap pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi dengan
uang sebesar Rp 2 miliar melalui anak buahnya terkait pengadaan satelit
monitoring di Bakamla tahun 2016.
Berdasar informasi yang didapat dari daftar susunan pengurus
MUI masa khidmat 2015-2020 di website MUI, suami dari artis Inneke Koesherawati
duduk sebagai salah satu bendahara MUI.
Kamis (22/12) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Fahmi sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi. Namun, Fahmi masih berada
di luar negeri dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Pada 14 Desember lalu, KPK menangkap empat orang di dua
lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama
sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo
Hadi (ESH).
KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta,
Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.
Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang
sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta
Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun
2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.
KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai
tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka
pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.
Kamis (22/12) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Fahmi sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi. Namun, Fahmi masih berada
di luar negeri dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tersangka OTT
indikasi suap pengadaan di Bakamla RI yaitu Saudara FD, yang bersangkutan tidak
datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
(jawapos.com)
loading...