JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri
Jakarta Utara mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan penodaan
agama, atas pernyataannya soal Surat Al Maidah ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono, di PN Jakarta Utara,
Selasa (13/12), mengatakan, Ahok dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Penodaan atau
penistaan agama tersebut, menurut jaksa, dilakukan Ahok saat berkunjung ke
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pramuka, Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, yang
dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, pejabat pemerintahan lainnya, dan
tokoh masyarakat.
"Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja
tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta
yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," ujar jaksa.
Ketika menyampaikan sambutan, Ahok yang sudah menjadi calon
gubernur DKI Jakarta itu, dianggap secara sengaja menyampaikan pernyataan soal
pemilihan gubernur, khususnya tentang Surat Al Maidah ayat 51.
"Dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan
dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah
ayat 51," tandasnya. Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Ahok melanggar
Pasal 156 dan atau Pasal 156a KUHP.
Gatra.com
loading...