JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Perusahaan Umum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dibuat gerah dengan informasi
yang beredar di media sosial berkaitan uang rupiah baru yang dicetak pihak
swasta. Karenanya, BI dan Perum Peruri menyambangi Dittipideksus Bareskrim
Polri, guna melaporkan dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan pelanggaran
Undang-Undang ITE.
"Terkait informasi yang beredar di media sosial
mengenai pencetakan uang rupiah. Laporan secara resmi pada hari ini, tanggal 28
Desember di Dittipideksus. Pelaporan dilakukan terhadap pihak yang menyatakan
bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi tahun 2016 di lakukan PT Pura
Barutama," ucap Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat, Rabu
(28/12/2016).
BI memandang akun facebook yang menyebutkan uang rupiah
tahun emisi 2016 dicetak pihak swasta jelas mencemarkan nama baik mereka dan
menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Dengan menyatakan atau peryataan bahwa BI melakukan
pencetakan di PT tersebut, seolah-olah menyatakan BI, tidak melaksanakan mandat
UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Di mana dalam satu pasal tersebut,
mengatur bahwa pencetakan uang dilakukan BI. Kemudian pada ayat berikutnya
menyebutkan pencetakan uang dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN
untuk melaksanakan pencetakan," tutur Arbonas.
"Untuk itu, kami menganggap ini sudah masuk dalam
pencemaran nama baik terhadap kami, bahwa kami tidak melaksanakan UU. Untuk
itu, laporan ke Bareskrim ini, juga mengacu kepada UU ITE dan juga mengacu
pasal terkait dalam KUHP tentang pencemaran nama baik," lanjut dia.
Arbonas pun menyebut, dengan pelaporan tersebut menegaskan
bahwa BI mencetak uang rupiah baru melalui Perum Peruri. Sehingga, informasi
yang beredar di dunia maya, adalah tidak benar adanya.
"Kami BI menegaskan kembali, informasi yang beredar di
media sosial, yang mengatakan bahwa BI melakukan pencetakan di PT Pura adalah
tidak benar. Sesuai mandat UU kita tegaskan lagi, dilakukan di dalam negeri dan
dilakukan oleh Perum Peruri," kata dia.
Meski demikian, saat ditanya nomor Laporan Polisi (LP), dia
enggan menunjukannya. "Bukti laporan sedang diproses sebentar lagi.
Laporan polisinya sedang diproses. Ada proses dokumentasi dan penandatanganan
sedikit oleh pihak-pihak yang melaporkan," kata Arbonas.
"Kami melaporkan bersama-sama dengan Peruri. Tadi
Peruri sudah dikonfirmasi, apakah pencetakannya di luar Peruri. Dan sudah
disampaikan tadi," Arbonas memungkas.
(liputan6.com)
.