INDRAMAYU - Aktifitas
pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk usaha , baik swasta atau
BUMN,pada dasarnya harus memiliki ijin lingkungan, di lakukan pada awal sebelum
pekerjaan tersebut di mulai, sehingga langkah –langkah pengendalian dampak
negatif dan pengembangan dampak positif akan terkontrol, sesuai yang diatur
dalam pasal 4 no 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan.
Akan tetapi hal ini telah terjadi pengabaian dengan proyek penggalian kabel telkom di sepanjang
jalan raya Patrol Haurgaulis yang meliputi
Kecamatan Patrol, Kecamatan
Anjatan , Kecamatan Haurgeulis. Proyek tersebut telah mengabaikan ijin
lingkungan baik kepada pemerintah desa setempat maupun kepada masyarakat
sekitarnya yang depan halamanya terkena penggalian kabel , padahal proyek
tersebut nantinya dapat keuntungan dari masyarakat, yang di dapat dari pengguna persawat telkom.
Apandi (39), selaku
masyarakat Desa Anjatan Utara ketika
berbincang –bincang dengan awak media PP menyampaikan, ” saya tak habis
pikir proyek yang sudah lama dan sudah biasa mengerjakan di lingkungan masyarakat , tidak ada
toleransi, seolah –olah kami sebagai masyarakat ,tidak di hiraukan, boro –boro
ijin secara tertulis, ijin lisan pun
tidak.
Ya minimal permisi
terhadap kami yang di depan
halaman walaupun tanah yang di gali milik negara, coba kalau terjadi apa
–apa terhadap pengguna jalan, mau tidak mau kita sebagai makhluk sosial merasa
terpanggil untuk membantunya.
Sementara dari salah
satu Pamong Desa dari Desa limpas hal
senada di sampaikan nya, “ memang
bener-benar pelaksana lapangan ini tidak ada pengertiannya sama sekali , di
anggapnya diam berarti tdak mengerti , saya juga baru tahu terhadap pemborong
seperti ini, biasanya yang saya tahu seperti di wilayah Kabupaten Subang, ijin ke desa tuh ada minimal tembusan surat.
Biar kalau ada terjadi apa –apa kita sebagai pemerintah desa
bisa membantunya, terutama dari gangguan masyarakat yang jail atau oknum
masyarakat yang iseng, supaya proyek mereka aman dan kondusif. Inimah malah
menghindar.
Coba kalau masyarakat komplen terhadap bekas galian yang
tidak di rapikan , apa lagi sekarang di musim hujan , limbah galiannya itu
sangat licin dan mengganggu aktifitas
pengguna jalan serta mengganggu ke indahan pemandangan yang punya halaman depan
jalan, ungkapnya rabu( 9/11).
lebih lanjut, “ saya
sarankan untuk pelaksana lapangan, agar di mengerti terhadap kegiatanya , tolonglah patuhi aturan
sebagai mana yang di atur sama undang –undang lingkungan, jangan sampai
pekerjaan tersebut di stop sama masyarakat karena melalaikan aturan terseb
ut.pungkasnya.
Sementara itu, Agus
selaku pelaksana lapangan ketika di
tanya PP mengatakan “ Memang benar saya
belum ijin ke setiap pemerintah desa , Cuma saya sudah ijin sama PU Bina
Marga di Indramayu, saya juga bingung ,
untuk kesana –sini nya , uang makan saja
sering telat ,mungkin pekerjaan ini akan saya berhentikan dulu, mengingat bos saya keuangannya menipis, jelasnya . (Casita R ).
loading...